Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut merevisi ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama atauĀ mutual agreement procedureĀ (MAP).
Pada Pasal 57 PP 50/2022, pemerintah memerinci interaksi MAP dengan upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yakni keberatan, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, banding, peninjauan kembali (PK), dan gugatan.
"Dalam hal pelaksanaan MAP ... menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan keberatan (SKK) diterbitkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari wajib pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).
Bila pelaksanaan MAP menghasilkan persetujuan bersama sebelum surat keputusan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak diterbitkan dan persetujuan bersama memuat materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah permohonan pengurangan/pembatalan SKP dicabut oleh wajib pajak.
Selanjutnya, bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan banding diucapkan dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menindaklanjuti persetujuan dengan menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan banding.
Bila persetujuan bersama berhasil dicapai sebelum putusan PK terbit dan persetujuan bersama memuat kesepakatan atas materi yang disengketakan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak menyesuaikan atau mencabut permohonan PK.
Terakhir, bila wajib pajak mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau terhadap penerbitan SKP atau SKK tidak sesuai prosedur yang berkaitan dengan MAP, dirjen pajak baru menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah wajib pajak mencabut gugatan.
Untuk diketahui, PP 50/2022 diterbitkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun salah satu ketentuan pada UU KUP yang turut direvisi melalui UU HPP adalah terkait MAP.
Pada UU HPP, telah diatur bahwa bila MAP belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan putusan banding atau PK diucapkan, dirjen pajak harus melanjutkan perundingan. Hal ini berlaku bila materi sengketa yang diputus dalam banding atau PK bukan merupakan materi MAP.
Bila materi sengketa yang diputus merupakan materi MAP, dirjen pajak harus menggunakan putusan banding atau putusan PK sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan. (sap)