Poster e-Pbk oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) online, e-Pbk, secara nasional. Sebelumnya, implementasi e-Pbk ini baru dalam tahap uji coba di 10 KPP. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id.
Perlu diingat, e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP). Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
"Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk di pajak.go.id terlebih dulu," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip Senin (12/12/2022).
Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi e-Pbk juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.
"Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP," tulis otoritas.
DJP mengingatkan, penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
Dalam menu e-Pbk, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.
Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Sebagai informasi, pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi NPWP, masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Simak 'Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya'. (sap)