PER-13/BC/2021

Ingat! Daftar IMEI di Bea Cukai Maksimal 60 Hari Sejak Kedatangan

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 November 2022 | 18.03 WIB
Ingat! Daftar IMEI di Bea Cukai Maksimal 60 Hari Sejak Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mengingat kembali bahwa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai maksimal dilakukan pada 60 hari sejak kedatangan di Indonesia. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pasal 10 beleid tersebut menyampaikan bahwa penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

"[Pertama,] tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan," bunyi Pasal 10 huruf a PER-13/BC/2021, dikutip Senin (28/11/2022). 

Kedua, tidak diberikan pemebbasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159. 

Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC. 

Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.