Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai PP 23/2018 tetapi ingin beralih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, harus menyampaikan pemberitahuan. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan terkait dengan ketentuan jangka waktu penyampaian pemberitahuannya.
Dalam PMK 99/2018, diatur 3 pembagian jangka waktu penyampaian pemberitahuan peralihan skema perhitungan PPh. Beleid yang sama juga mengatur waktu mulai berlakunya tarif umum yang menyesuaikan dengan tahun wajib pajak terdaftar. Pertama, ketentuan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018.
“Penyampaian pemberitahuan … dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 99/2018, dikutip Sabtu (19/11/2022).
Kedua, ketentuan bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018. Jangka waktu penyampaian pemberitahuan tetap dilakukan paling lambat akhir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajib pajak sudah dapat dikenakan tarif umum PPh sejak tahun terdaftar, yakni pada 2018.
Ketiga, ketentuan bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019. Penyampaian pemberitahuan dilakukan pada saat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri. Kemudian, wajib pajak dapat dikenakan tarif umum PPh mulai tahun pajak terdaftar.
Seperti diketahui, wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Adapun terdapat 4 jenis wajib pajak yang dikecualikan. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum. Kedua, wajib pajak komanditer badan berbentuk persekutuan atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas Pasal 31A UU PPh atau PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya.
Keempat, wajib pajak berbentuk bentuk usaha tetap. (sap)