Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkait dengan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila permohonan cetak ulang diajukan wajib pajak orang pribadi maka pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa hal di antaranya mengisi formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani wajib pajak dan fotokopi KTP.
“Untuk wajib pajak badan, antara lain formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel; fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus; dan fotokopi akta pendirian,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (7/9/2022).
Formulir permintaan kembali dapat diunduh di pajak.go,id. Selanjutnya, permohonan diajukan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke seksi pelayanan.
Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), sedangkan wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdaftar.
Selain kartu fisik, NPWP saat ini juga tersedia dalam wujud elektronik. NPWP elektronik bisa dikirim ke email pribadi melalui DJP Online.
Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.
Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online’.
Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.
Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut. (rig)