Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022Â tentang faktur pajak tidak berlaku bila barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) diserahkan ke pengusaha kena pajak (PKP)Â pembeli yang berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Perlu dipahami, KPBPB tidak termasuk tempat yang dapat dipusatkan berdasarkan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021 sehingga nama, NPWP, dan alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli di KPBPB.
"Jika penerima BKP/JKP berada di KPBPB maka nama, NPWP, dan alamat faktur pajak diisi dengan data penerima BKP/JKP di kawasan bebas," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (24/8/2022).
Ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 berlaku bila PKP pembeli melakukan pemusatan PPN di KPP BKM tapi BKP/JKP diserahkan ke kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan KPP BKM adalah KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Pemusatan pada KPP BKM dilakukan berdasarkan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, KEK, dan kawasan lain yang sejenis yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut selain KPBPB.
Bila kriteria di atas terpenuhi, maka nama dan NPWP yang dicantumkan adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.
Seluruh ketentuan dalam PER-11/PJ/2022 mulai berlaku pada 1 September 2022. (sap)