Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Nilai pemanfaatan insentif perpajakan pada tahun ini tercatat masih senilai Rp9 triliun. Angka tersebut tak setinggi realisasi pemanfaatan insentif pada tahun lalu.
Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan mencerminkan proses pemulihan ekonomi. Fenomena ini juga sekaligus menjadi upaya konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada 2023.
"Kalau melihat secara tidak langsung dari konteks penerimaan, ini sinyal denyut pemulihan ekonomi sudah cukup baik. Penyerapan insentif tidak sebesar tahun lalu, ini sinyal bahwa pelaku usaha pada titik ini relatif sudah bisa memulihkan kegiatan ekonomi," ujar Bawono, Senin (15/8/2022).
Turunnya realisasi insentif perpajakan juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berencana memberikan insentif secara lebih targeted dan temporer, bukan secara permanen.
Hal ini tercermin dari berkurangnya jumlah insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang masih diberikan. Pada tahun ini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP), PPnBM DTP atas kendaraan bermotor, dan PPN DTP atas rumah.
Insentif yang tidak lagi diberikan pada tahun ini contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP serta PPh final UMKM DTP. Jumlah sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 impor juga makin berkurang.
"Apa yang menjadi agenda pemerintah sudah tepat. Lebih selektif dari sisi menunya, lebih selektif dari sisi sektornya. Dari sisi penerimaan tidak terlalu berdampak," ujar Bawono.
Perlu diingat, pemerintah masih memiliki beragam insentif lain di luar konteks pandemi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya bila wajib pajak berencana melakukan ekspansi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.
Insentif-insentif yang dimaksud contohnya adalah tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian-pengembangan (litbang).
"Insentif-insentif tersebut bisa dipakai. Kalau bicara insentif terkait pandemi ini lebih selektif, pada kenyataannya masih banyak menu insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)