PAJAK DAERAH

BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 12 Agustus 2022 | 17.00 WIB
BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) yang tak sesuai dengan potensi aslinya.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia mengatakan instansinya telah evaluasi kebijakan PAD di 68 pemda. Hasilnya, mayoritas pemda masih belum serius dalam menetapkan target PAD.

"Hanya 25 dari 68 pemda yang menetapkan target PAD berdasarkan potensi, sisanya menetapkan target berdasarkan perkiraan, cuma ditambah 10% dari tahun lalu ya pokoknya kira-kira bisa dicapai," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, tidak mengherankan bila kebanyakan pemda mampu mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Penetapan target PAD yang terlalu rendah membuat pemda tidak terdorong untuk melakukan ekstensifikasi.

"Pemda tidak terlalu serius juga menggarap PAD. Targetnya sangat konservatif, tidak optimis, dan tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya," ujar Edi.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP atas potensi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah, diketahui terdapat banyak potensi pajak daerah yang tidak dipungut secara maksimal oleh pemda.

BPKP mencatat pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah yang disetorkan oleh wajib pajak kepada 68 pemda senilai Rp193 miliar. Walau demikian, potensi keempat jenis pajak di 68 pemda tersebut sesungguhnya mencapai Rp790 miliar.

"Bapak bisa lihat betapa jauhnya antara yang masuk ke kas daerah dan yang seharusnya masuk. Kami menyimpulkan di 68 pemda ada kurang bayar Rp600 miliar, jauh sekali," ujar Edi.

Edi pun menyarankan kepada 68 pemda yang dievaluasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar, pemda harus menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.