Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak dan menunggu diselenggarakannya pemutihan.
"Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (12/8/2022).
Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, Fatoni meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan agar masyarakat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.
Sanksi juga perlu disiapkan bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar PKB. Adapun salah satu sanksi yang sedang disiapkan adalah penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.
"Tim Pembina Samsat Nasional akan menerapkan penghapusan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Jadi kalau 2 tahun berturut-turut tidak membayar akan dihapus sehingga menjadi kendaraan yang tidak ada suratnya, ilegal," ujar Fatoni.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Kebijakan ini masih akan terus disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan pembayaran PKB.
Berdasarkan catatan Kemendagri, setiap pemda memiliki potensi PKB sebesar 40% hingga 60% yang belum dimaksimalkan. Adapun Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tunggakan PKB secara nasional sudah mencapai Rp100 triliun.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penghapusan registrasi kendaraan juga diperlukan untuk menyinkronkan data kendaraan pada Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiga instansi memiliki catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.
Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit. (sap)