PER-03/PJ/2022

Ingat! Ini Penyerahan yang Menggunakan Kode Faktur 05

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13.00 WIB
Ingat! Ini Penyerahan yang Menggunakan Kode Faktur 05

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak ketika melakukan penyerahan.

Kode 05 digunakan bila PKP melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu atau PPN final sesuai dengan Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kode transaksi ini [05] digunakan atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022, dikutip Kamis (11/8/2022).

Adapun contoh penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagaimana diatur pada PMK 64/2022.

PKP yang melakukan penyerahan BJPT dapat menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetor PPN, yakni sebesar 1,1% dari harga jual. Besaran tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN umum sebesar 11%.

Perlu diingat, bila penyerahan BKP/JKP oleh PKP adalah penyerahan yang DPP-nya menggunakan nilai lain maka kode faktur yang digunakan adalah 04 dan bukan 05.

Adapun contoh penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain adalah penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur pada PMK 63/2022.

Formula DPP nilai lain atas penyerahan hasil tembakau 100/100+t dikali dengan harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan t adalah tarif PPN umum yang berlaku.

Dengan formula tersebut, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau saat ini adalah sebesar 9,9% dari HJE. Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12%, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi sebesar 10,7%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.