PER-03/PJ/2022

Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Juni 2022 | 11.30 WIB
Catat, Begini Ketentuan Jumlah NSFP yang Diberikan Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan NSFP yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) menjadi syarat pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur). Lantas, bagaimana ketentuan jumlah NSFP yang diberikan DJP?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri ini berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

“NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP … sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Rabu (31/5/2022).

Pasal 15 ayat (7) mengatur ketentuan jumlah NSFP yang diberikan.

  • Untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.
  • PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN dan jika jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak. Sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Namun demikian, dalam Pasal 16 memberikan pengecualian dari ketentuan jumlah NSFP yang dimuat dalam Pasal 15 ayat (7). Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  • baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP;
  • telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan/atau
  • mengalami peningkatan usaha,
    yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.