KEBIJAKAN PAJAK

Jaring Peserta Baru PPS, DJP Kirim Data ke Tiap-Tiap KPP

Muhamad Wildan
Minggu, 29 Mei 2022 | 08.00 WIB
Jaring Peserta Baru PPS, DJP Kirim Data ke Tiap-Tiap KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan data dan informasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) menjelang berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan informasi dan data yang berasal dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut akan menjadi landasan bagi tiap-tiap KPP untuk mengajak wajib pajak mengikuti PPS.

"Kami punya informasi dan data dari pusat. Kami share ke KPP sehingga KPP menjadi ujung tombak untuk komunikasi ke wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Tak hanya bergantung pada data dari DJP, KPP juga memiliki daftar mengenai wajib pajak potensial untuk diingatkan untuk mengikuti PPS. DJP juga sudah mengirimkan 1,62 juta email yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Secara umum, KPP telah menggencarkan sosialisasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan angka partisipasi PPS. Contoh, banyak KPP yang bekerja sama dengan perbankan guna menyosialisasikan PPS ke nasabah.

"Ini masih akan terus jalan. Sekali lagi, kami ingatkan wajib pajak. Programnya ada dan tinggal sedikit waktunya. Mudah-mudahan kalau merasa berkebutuhan untuk ikut, pasti kami dorong untuk ikut," ujar Yon.

PPS diselenggarakan pemerintah sejak 1 Januari 2022. Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih berkesempatan untuk menyampaikan SPPH paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak peserta tax amnesty yang belum lengkap dalam melaporkan asetnya saat tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.