Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus masih menyampaikan surat imbauan kepada masyarakat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/5/2022).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selain sosialisasi dan kampanye, DJP juga terus menyampaikan surat imbauan berdasarkan pada data dan informasi yang selama ini dikumpulkan. Salah satunya adalah data rekening keuangan wajib pajak.
“Kami mendapatkan data [dan] informasi, di antaranya data rekening keuangan wajib pajak. Data aset yang dimiliki oleh wajib pajak itu yang kami jadikan dasar untuk mengingatkan para masyarakat wajib pajak,” ujar Suryo.
Hingga Senin (23/5/2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 48.002 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas telah menerbitkan 55.694 surat keterangan. Adapun total harta bersih yang diungkap senilai Rp94,58 triliun dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp9,54 triliun.
Selain mengenai imbauan terkait dengan PPS, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak hingga April 2022. Kemudian, ada pula ulasan mengenai perkembangan penyusunan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar. Pasalnya, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar.
Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.
Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masa depan, sehingga berdampak positif pada pendapatan negara. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 senilai Rp567,69 triliun. Realisasi tersebut mencapai 33,88% dari target dan mengalami pertumbuhan sebesar 51,49%.
"Pajak kita masih tumbuh sangat kuat sampai dengan akhir April, karena memang bulan April adalah penyerahan SPT [Surat Pemberitahuan] untuk wajib pajak badan atau korporasi," katanya.
Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, hal itu juga tidak hanya disebabkan faktor kenaikan harga komoditas, tetapi juga pemulihan ekonomi yang makin kuat. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan UU HPP masih berlangsung.
Suryo mengatakan proses harmonisasi sudah selesai dilakukan pada 1 RPP PPh, 1 RPP pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Kemudian, 1 RPP PPN akan masuk persiapan harmonisasi. (DDTCNews)
DJP sudah memperbarui (update) tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot. DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut memuat adanya 7 tarif.
“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter. Simak ‘Update PPh Final Jasa Konstruksi PP 9/2022, Akses di e-Bupot Unifikasi’. (DDTCNews)
Digitalisasi ekonomi masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak pada tahun depan. Perpindahan cara konsumsi yang awalnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, tren ini juga meningkatkan shadow economy.
“Dengan kondisi saat ini, terdapat risiko kehilangan basis pajak (tax base) atau wajib pajak khususnya PPN dan PPh badan," tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).
PER-3/BC/2022 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Simak ‘DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya’. (DDTCNews) (kaw)