Pekerja mal membersihkan lokasi di sekitar tempat jualannya di Mal Matahari Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, banyak warganet yang menanyakan ketentuan teknis kenaikan tarif PPN kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial. Netizen juga mulai ramai menanyakan update aplikasi e-faktur untuk tarif PPN yang baru.
"@kring_pajak 1 April itu bentar lagi lho. Aturan pelaksanaan/turunan untuk UU HPP PPN 11% kapan mau diterbitkan?" tulis akun @glrhn, dikutip Kamis (17/3/2022).
Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% belum diterbitkan. DJP kemudian meminta wajib pajak untuk menunggu informasi lebih lanjut dan memantau situs http://pajak.go.id.
Selain soal aturan teknis, banyak pula warganet yang menanyakan perkembangan untuk aplikasi e-faktur. Salah satunya warganet pemilik akun @siapahahaha_.
"@kring_pajak Min, kalau PPN 11%, apa itu sudah default di e-faktur 3.1? Atau e-faktur 3.1 masih default-nya 10% ya?" bunyi cuitan akun tersebut.
Mengenai hal tersebut, DJP merespons dengan jawaban serupa. Otoritas menyatakan hingga saat ini belum terdapat update aplikasi e-faktur. DJP juga menyarankan warganet untuk mengecek perkembangan informasinya secara berkala.
"Untuk saat ini belum ada peraturan pelaksanaan mengenai penerapan tarif PPN 11% dan belum ada update aplikasi e-faktur, jadi pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%," tulis DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)
Hai, Kak
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 17, 2022
Petunjuk teknis ttg pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% yg mulai berlaku sejak April 2022 sesuai UU HPP (UU 7/2021) beserta update aplikasinya di efaktur, belum diterbitkan. Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di https://t.co/qmIuIUdu0C.
Tks*Andy