PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Muhamad Wildan
Kamis, 10 Maret 2022 | 16.45 WIB
Ingat! Piutang Juga Perlu Diikutkan Program Pengungkapan Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi PPS. (tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa piutang juga termasuk harta yang perlu untuk dideklarasikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan bila wajib pajak mengalihkan hartanya menjadi piutang, maka piutang tersebut juga merupakan harta bagi wajib pajak.

"Piutang itu kan harta ya, hak tagih kepada orang lain. Itu merupakan sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Bila ternyata wajib pajak memang tidak melaporkan harta tersebut pada SPT, wajib pajak perlu melaporkan piutang tersebut melalui PPS. "Jadi tetap dilaporkan ya, itu merupakan objek dari PPS," ujar Suryo.

Suryo juga mengingatkan wajib pajak bahwa DJP mendapatkan data dari kementerian lain. Data yang diterima pun, ujarnya, bukan hanya data keuangan saja.

Bila dari informasi tersebut diketahui adanya harta, DJP bisa meminta keterangan dari wajib pajak mengenai harta tersebut. "Dari pada nanti teman saya ngoyak-ngoyak, mending saatnya kita saling mendeklarasikan," ujar Suryo.

Sebagaimana dijabarkan oleh DJP pada buku panduan PPS, piutang merupakan salah satu jenis harta yang perlu dilaporkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila wajib pajak melaporkan piutang pada SPPH, wajib pajak juga perlu mencantumkan identitas pihak peminjam pada kolom keterangan harta tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.