Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat sedang memproses penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, serta antara Indonesia dan Argentina.
Mengenai MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, DJP dan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) selaku Competent Authority (CA) Malaysia tercatat telah melakukan pembahasan finalisasi konsep MoU dalam Bahasa Inggris. Pembahasan ini diselenggarakan pada 2 November 2021 lalu.
"Dalam pertemuan ini sempat disampaikan pula oleh pihak CA Malaysia [LHDN] bahwa penandatanganan MoU kemungkinan akan dilaksanakan di sela-sela agenda kunjungan kerja Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia pada pekan berikutnya," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Rabu (9/3/2022).
Meski demikian, rencana tersebut belum terlaksana dan hingga 28 Desember 2021Â masih belum ada kepastian mengenai kapan MoU akan ditandatangani oleh kedua otoritas pajak.
Kemudian, terkait dengan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina, DJP tercatat telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Argentina dengan mengirimkan email pada 15 April 2021. Email tersebut memuat tentang pasal-pasal serta tata cara pertukaran informasi yang dimuat dalam konsep MoU.
Meski demikian, pihak otoritas pajak Argentina menyatakan masih membutuhkan pendapat terkait aspek teknis dan legal serta masih akan berdiskusi lebih lanjut mengenai MoU tersebut. Hal ini disampaikan oleh otoritas pajak Argentina kepada DJP pada 15 Juni 2021.
Agar penyusunan MoU dapat segera diselesaikan, DJP pada tahun ini akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas pajak Malaysia dan Argentina.
Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).
Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.
Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)