Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan e-Faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sepanjang 2021 lalu.
Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan gangguan e-Faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit.
“Hal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-Faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, adanya gangguan dalam aplikasi e-Faktur membuat realisasi indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP selama 2021 tercatat sebesar 0,0001%.
DJP menyebut realisasi tersebut tidak melampaui batas downtime yang ditetapkan yaitu sebesar 0,10%.
Selain e-Faktur, 5 layanan TIK DJP lainnya antara lain e-Filing, e-Billing, e-Registration, e-Bupot, dan www.pajak.go.id, dilaporkan tidak mengalami gangguan downtime pada tahun lalu.
DJP menyampaikan pencapaian tersebut karena upaya extra effort yakni dengan melakukan preventive maintenance dan corrective maintenance secara rutin terhadap infrastruktur TIK.
Kemudian, DJP rutin melakukan uji fungsi untuk memastikan infrastruktur TIK berjalan dengan baik. Terakhir, adanya perbaikan perintah SQL sehingga kinerjanya lebih optimal. (sap)