Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aturan teknis mengenai natura atau penghasilan selain uang yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Akibat kekosongan hukum saat ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan wajib pajak badan masih harus mengacu pada ketentuan lama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk sementara waktu.
"Sementara ini kami masih berpegang pada ketentuan sebelumnya, nanti kalau sudah ada peraturan baru akan disesuaikan," ujar Siddhi, Jumat (11/2/2022).
Bila aturan teknis mengenai natura sudah diterbitkan, wajib pajak badan akan melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan pada aturan teknis.
Senada dengan Siddhi, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan hingga saat ini wajib pajak badan tetap melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 seperti biasa.
"Jika memang menyebabkan kurang bayar, perusahaan punya kesempatan untuk melakukan pembetulan," ujar Ajib.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan aturan teknis mengenai natura akan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan selesai dalam waktu dekat.
"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada Januari lalu.
Sesuai dengan UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan peraturan pemerintah (PP). (sap)