Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan insentif tersebut tidak diberikan lagi pada 2022 karena sudah ada fasilitas pajak pada UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pada UU HPP untuk penghasilan kena pajak terendah menjadi lebih tinggi yaitu senilai Rp60 juta," katanya, Kamis (3/2/2022).
Dengan batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, lanjut Neilmaldrin, makin banyak masyarakat kelas menengah yang dapat menikmati batas bawah bracket yang lebih tinggi.
Selain diperlebarnya lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, UU HPP juga memberikan fasilitas khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yaitu batas omzet tidak kena pajak.
"UU HPP juga memberikan keberpihakannya bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dan memiliki omzet Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan pemberiannya hingga Juni 2022 melalui PMK 3/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Sementara itu, insentif yang tidak dilanjutkan pemberiannya melalui PMK 3/2022 adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar.
Khusus mengenai restitusi PPN dipercepat maksimal Rp5 miliar, pemerintah sudah mempermanenkan fasilitas tersebut dengan PMK 209/2021. Pemerintah menyesuaikan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. (rig)