Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan masa berlaku insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Namun, beleid ini tidak menyebutkan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
Sri Mulyani mengatakan insentif pajak untuk UMKM sebenarnya sudah lebih dulu diberikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi UMKM yang diatur dalam UU HPP justru lebih menguntungkan. Alasannya, aturan ini bersifat permanen, tidak hanya selama pandemi Covid-19.
"Artinya untuk UMKM malah justru memperkuat PMK 3/2022 karena insentif DTP-nya sekarang menjadi permanen, tidak hanya sementara yang harus diatur PMK setiap tahunnya," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan pemulihan UMKM melalui kebijakan fiskal. Menurutnya, dukungan UMKM juga diberikan berupa stimulus nonfiskal oleh kementerian/lembaga lain.
Mengenai kebijakan fiskal, dia menjelaskan UU HP telah mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022. Beleid itu mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Sri Mulyani menyebut ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan bersifat permanen sehingga lebih menguntungkan bagi UMKM. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan sejumlah aturan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP.
"Kami sedang menyusun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU HPP tersebut," ujarnya. (sap)