Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan dirjen pajak baru mengenai surat, daftar, dan formular yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar.
Salah satu pertimbangan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2022 adalah sudah diaturnya tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020. Simak ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’.
“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” bunyi salah satu pertimbangan PER-01/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/1/2022).
Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Adapun PER-01/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Januari 2022.
Pada saat PER-01/PJ/2022 mulai berlaku, ada beberapa keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
Kedua, PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Ketiga, PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Keempat, PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 12 Januari 2022, dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya. (kaw)