UU HPP

Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19.24 WIB
Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang peradilan pidana bidang perpajakan in absentia.

Secara ringkas, peradilan in absentia dalam perkara pidana berarti pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pengaturan peradilan pidana perpajakan in absentia tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 44D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi Pasal 44D ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Namun, berdasarkan Pasal 44D ayat (2), dalam hal terdakwa bersangkutan hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, peradilan in absentia memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ketentuan ini membuat tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Usulan peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia sebelumnya tidak ada dalam RUU KUP. Usulan ini baru muncul dalam UU HPP sebagai bagian dari perubahan UU KUP.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.