Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini hanya punya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang diubah melalui UU HPP. Ayat ini memperkenankan wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah diperiksa. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP.
"Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menyampaikan SPHP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan," demikian bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP dalam UU HPP, dikutip Selasa (12/10/2021).
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut harus dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kendati wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, Pasal 8 ayat(4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ini menyatakan proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4), kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka baik bagi wajib pajak yang telah maupun belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT itu dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.
Namun, mengacu pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.dUU HPP, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut,
Adapun dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT meski telah dilakukan pemeriksan. Hal ini bisa dilakukan sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Guna memberikan gambaran perubahan Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang lebih jelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 8 ayat (4) UU KUP terdahulu dan yang telah direvisi dalam UU HPP:
Pasal 8 ayat (4) UU KUP |
Pasal 8 ayat (4) UU HPP |
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan
|
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. |
(sap)