ILUSTRASI. Meterai tempel nominal Rp10.000.
JAKARTA, DDTCNews - Meterai tempel dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2014 tidak dapat ditukarkan dengan uang.
Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) PMK 134/2021, kedua jenis meterai tempel tersebut tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk pembayaran bea meterai hingga 31 Desember 2021.
"Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai tempel ... dilakukan dengan ketentuan menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku ... serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 134/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).
Bila masyarakat akan menggunakan meterai lama untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen, maka meterai tempel yang direkatkan pada dokumen paling sedikit senilai Rp9.000.
Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel.
Sebagai contoh, bila dokumen dibubuhi meterai Rp6.000 dan Rp3.000, maka tanda tangan atas dokumen tersebut harus dibubuhkan di atas dokumen dan harus mengenai kedua meterai tersebut.
Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan juga harus tercantum agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dapat dinyatakan sah.
Seperti diketahui, setidaknya terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah. Pertama, meterai tempel yang digunakan harus meterai yang sah dan belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai.
Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan juga harus mengenai kertas dokumen dan meterai tempel pada dokumen. (sap)