Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak sesungguhnya tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajib pajak UMKM yang menerima manfaat insentif PPh final UMKM DTP. Tentunya, fotokopi surat keterangan PP 23 harus diserahkan dan dikonfirmasi.
Meski demikian, masih terdapat beberapa pemotong/pemungut pajak yang tetap melakukan pemotongan/pemungutan PPh ketika bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP.
Bila hal tersebut terjadi, wajib pajak UMKM disarankan untuk meminta bukti potong atas PPh yang dipotong oleh pemotong pajak.
"Pastikan pajak telah disetor oleh pihak pemotong dan bukti potongnya simpan. Nanti dilaporkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan," ujar Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Kamis (9/9/2021).
Di dalam SPT Tahunan, pemotongan PPh oleh pemotong bisa menjadi kredit pajak dan bila ada kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi.
Bila tidak ada bukti potong, maka pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemotong menjadi sulit dibuktikan. "Kalau wajib pajak mengklaim sudah dipotong tapi tidak ada bukti potong, itu nanti yang harus dibuktikan ketika wajib pajak meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut. Kami harus mengecek apakah uang yang sudah dipotong betul-betul sudah disetorkan ke negara," ujar Inge.
Untuk diketahui, ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh atas wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM telah diatur pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 ayat (6), pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungut bila wajib pajak UMKM telah menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP. (sap)