Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sedang dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan threshold PKP dan hal lainnya seperti perubahan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN sedang dikaji oleh pemerintah untuk menciptakan basis pajak yang lebih adil.
"Itu merupakan bagian dari pembahasan dan kajian dalam rangka keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil untuk mendukung APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).
Seperti diketahui, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar selalu menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 yang dirilis World Bank, organisasi tersebut lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP.
Merujuk pada IEP edisi sebelumnya, yakni edisi Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.
Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.
Tidak hanya mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP, World Bank juga meminta Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan PPN.
Penurunan threshold PKP dan peningkatkan kepatuhan diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak.
Sebagai catatan, Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan threshold PKP sebesar Rp600 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 68/2010. Namun, sejak 2014 threshold PKP resmi ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.