PENDAPATAN NEGARA

Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Muhamad Wildan
Kamis, 04 Februari 2021 | 11.14 WIB
Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemulihan sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 diproyeksi masih akan variatif. Kondisi ini memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Strategi yang efektif diperlukan untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun.

“Kami harus menghitung benar-benar karena pemulihan masing-masing sektor ini berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan pajak," ujar Yoga dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021. Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat.

Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau. Hestu mengatakan sektor-sektor ini menjadi menyumbang yang cukup dominan dalam penerimaan pajak.

“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” imbuhnya.

Dengan tantangan pajak yang cukup besar, sambung dia, DJP terus berkomitmen untuk mengamankan seluruh sumber penerimaan. Sumber yang dimaksud baik dari penerimaan rutin maupun dari kegiatan extra effort.

Hestu menerangkan sebanyak 85% penerimaan pajak disokong oleh penerimaan rutin, yakni pajak masa yang disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Adapun 15% penerimaan pajak berasal kegiatan pengawasan atas kepatuhan material wajib pajak.

Program baru yang sudah diwacanakan pada 2020, yakni pembentukan KPP Madya baru, akan mulai efektif berjalan pada tahun ini. Sebanyak 18 KPP Madya baru sudah ditetapkan. DJP akan merilis 18 KPP Madya baru tersebut pada April atau Mei 2021.

Dengan KPP Madya baru, pelayanan sejumlah wajib pajak akan dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dengan demikian, lanjut Hestu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak diharapkan makin membaik.  

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” katanya.

KPP Pratama nantinya akan difokuskan dalam penjaringan wajib pajak yang selama ini masih luput dari pengawasan DJP. Sumber daya manusia (SDM) DJP akan dikerahkan untuk mendeteksi wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam administrasi DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.