Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memaparkan materi dalam webinar yang digelar Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (2/12/2020). (tangkapan layar Youtube P3KPI Official)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut rencana strategis (Renstra) 2020-2024 tidak hanya fokus dalam mengumpulkan penerimaan negara baik dari sisi kepabeanan dan cukai.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan arah kebijakan DJBC sampai dengan 2024 terbagi dalam 4 tujuan, yakni kebijakan fiskal yang sehat, perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi yang efektif, birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, serta penerimaan negara yang optimal.
"Dulu kami fokus sebagai tukang mengumpulkan perpajakan, tapi sekarang dikalibrasi bagaimana Bea Cukai itu mengedepankan dukungan kepada industri dan perdagangan," katanya dalam acara webinar yang digelar Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (2/12/2020).
Dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan menjadi fasilitator kegiatan perdagangan, sambung Heru, pada akhirnya akan membuat penerimaan negara menjadi optimal. Oleh karena itu, perubahan tersebut menjadi strategis bagi otoritas kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, tuntutan untuk memberikan dukungan kepada kegiatan ekonomi menjadi lebih penting pada tahun ini karena adanya pandemi Covid-19. Heru menyebutkan proses pemulihan ekonomi nasional perlu dukungan regulasi yang lebih cepat dalam melayani dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Salah satu agenda yang dilakukan DJBC dalam upaya menjadi fasilitator perdagangan dan ekonomi adalah dengan integrasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Sebelumnya, kedua proses bisnis tersebut berjalan dalam dua sistem operasi yang terpisah.
"Jadi Covid-19 kami jadikan pengalaman sebagai upaya perbaikan sistem. Dengan CEISA 4.0, layanan kepabeanan dan cukai kami gabung. Jadi, melakukan pengawasan dengan basis Smart Customs," terangnya.
Heru menambahkan pelaku usaha juga ikut digandeng untuk berkolaborasi dalam menyempurnakan Renstra DJBC pada 2020-2024. Pasalnya, pelaku usaha menjadi pemangku kepentingan yang berhubungan erat dengan proses bisnis yang dilakukan oleh DJBC.
"Renstra ini masih bisa dimodifikasi kalau ada masukan dari stakeholder karena penekanannya sekarang layanan Bea Cukai itu salah satunya sebagai trade facilitator dan perlindungan komunitas," imbuh Heru. (kaw)