PAJAK DIGITAL

Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Muhamad Wildan
Selasa, 01 Desember 2020 | 17.24 WIB
Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital multinasional bisa digunakan untuk mengestimasi pajak penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penyedia layanan digital asing ke depan.

"Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan PPN-nya. Ini bisa jadi bahan teman-teman pajak dalam pemungutan PPh nanti," ujar Sri Mulyani, Senin (1/12/2020).

Meski PPh ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan sudah diatur pada UU No. 2/2020, Sri Mulyani berpandangan kesepakatan atas Pillar 1: Unified Approach tetap diperlukan.

Menurut Menkeu, kesepakatan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di negara pasar masih belum tercapai karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi. Hal ini berbeda dengan PPN yang bisa dipungut tanpa memerlukan adanya persetujuan.

"Tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak, terutama PPN," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, UU No. 2/2020 atau yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 telah mengatur mengenai pengenaan PPh atau PTE serta PPN atas perusahaan digital asing.

Ketentuan mengenai PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur secara lebih terperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Adapun ketentuan pengenaan PPh ataupun PTE masih belum diatur hingga saat ini. Pada UU No. 2/2020, PPh akan dikenakan atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence.

Ketentuan mengenai kehadiran ekonomi signifikan tersebut ditetapkan berdasarkan peredaran bruto konsolidasi grup, penjualan di Indonesia, dan pengguna aktif di Indonesia. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.