Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Minggu (29/11/2020).
SERANG, DDTCNews – Akuntan memiliki peran penting untuk menjembatani wajib pajak dengan otoritas pajak dalam pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten Jatnika mengatakan profesi akuntan memiliki kaitan yang erat dengan perpajakan, terutama dalam melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan komersial yang telah disusun.
"Akuntan punya peran penting dalam menyelesaikan administrasi perpajakan mulai dari administrasi, pembukuan, pembayaran, hingga pelaporan," katanya dalam webinar Increasing the Ability of an Accountant in Taxation to Face New Normal Era, Minggu (29/11/2020).
Dalam webinar yang digelar oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, Jatnika menilai wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali ketentuan perpajakan menentukan lain.
Beberapa standar akuntansi keuangan yang lazim dipakai seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 (PSAK 46), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik Signifikan (SAK-ETAP), dan Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).
Laporan keuangan komersial berdasarkan cara-cara tersebut perlu direkonsiliasi menjadi laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, akuntan berperan besar dalam melaporkan penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
"Akuntan ini membantu sekali buat pemerintah dan wajib pajak dalam menyelaraskan laporan keuangan komersial dengan fiskal. Secara prinsip tidak ada berbeda, hanya saja pada ketentuan perpajakan terdapat aturan mengenai mana yang boleh dikurangkan, serta waktu dan cara penerapannya," ujar Jatnika.
Dengan demikian, sambungnya, peran besar profesi akuntan dalam menyelaraskan laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan memiliki kontribusi penting dalam meminimalkan sengketa pajak yang mungkin terjadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ayu Noorida Soerono. "Akuntan memiliki peran sebagai mediator dalam meminimalkan kesalahan," ujar Ayu. (rig)