Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.
Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
"Pada 2021, Kementerian Keuangan akan melanjutkan beberapa kegiatan prioritas yang masih perlu ditingkatkan," tulis pemerintah dalam Himpunan RKA K/L 2021.
Secara lebih terperinci, alokasi anggaran kepada DJP sebesar Rp8,1 triliun ini terbagi dalam tiga program besar, yakni program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal, dan program dukungan manajemen.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara Rp1,43 triliun, sedangkan untuk program kebijakan fiskal hanya dialokasikan Rp2,65 miliar. Anggaran terbesar dialokasikan untuk program dukungan manajemen Rp6,66 triliun.
Dari total anggaran Rp8,1 triliun itu, target penerimaan pajak pemerintah dalam RAPBN 2021 mencapai Rp1.268,5 triliun. Adapun, program yang disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak antara lain pemajakan ekonomi digital; ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan.
Kemudian pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum berbasis risiko; dan reformasi perpajakan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI) dan basis data, proses bisnis, hingga penyempurnaan peraturan pajak akan terus dilanjutkan.
Secara nominal, total anggaran yang dialokasikan untuk DJP meningkat dibandingkan dengan 2020 yang Rp7,68 triliun. Perlu dicatat, nominal anggaran yang dimaksud di sini adalah nominal anggaran sebelum berlakunya UU No. 2/2020 dan revisi postur APBN melalui peraturan presiden.
Program yang diusulkan pada RAPBN 2021 kali ini berbeda dibandingkan dengan yang tertuang pada APBN 2020 seperti terlampir dalam Himpunan RKA K/L 2020. Pada 2020, seluruh alokasi anggaran DJP ditujukan untuk mendanai program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak.
Susunan program menjadi berbeda karena pada 2021 Kementerian Keuangan telah mengubah susunan program yang awalnya terdiri dari 12 program yang mewakili 12 unit eselon I menjadi hanya 5 program yang menggambarkan 5 tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Program-program yang dimaksud yakni program kebijakan fiskal; program pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko; dan program dukungan manajemen.
Secara jangka menengah yakni hingga 2024, alokasi anggaran untuk DJP direncanakan berangsur-angsur meningkat meski tidak signifikan. Pada 2022, anggaran DJP direncanakan meningkat ke nominal Rp8,34 triliun dan berangsur naik menjadi Rp8,85 triliun pada 2024. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.