Ilustrasi. Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan pemekatan ekstrak saat uji Lab obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif super tax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) ditargetkan dalam waktu dekat.
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan PMK sudah sudah memasuki proses harmonisasi. Dengan demikian, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 ini diharapkan segera terbit.
"Mudah-mudahan bisa selesai harmonisasi PMK bulan ini," ujarnya, Senin (22/6/2020).
Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memerinci pengurangan penghasilan bruto terdiri dari biaya riil sebesar 100%, biaya komersialisasi sebesar 100%, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa paten sebesar 50%, biaya pendaftaran HKI di luar negeri sebesar 25%, serta biaya kerja sama dengan litbang pemerintah, perguruan tinggi, atau swasta sebesar 25%.
Dalam situasi adanya pandemi Covid-19, aturan terkait insentif kegiatan research and development (R&D) ini penting untuk mendorong penemuan vaksin Covid-19. Dengan demikian, ada peluang untuk segera memulihkan kondisi keseharan, sosial, dan ekonomi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kerangka kerja pemberian insentif pajak kegiatan litbang terdiri banyak faktor. Setidaknya, ada lima aspek yang dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, kebijakan harus dibuat secara detail dan dengan target yang jelas. Kedua, kebijakan insentif pajak kegiatan litbang harus mempunyai kriteria, besaran, dan syarat yang diatur secara jelas. Ketiga, insentif pajak litbang diatur dalam bingkai administrasi yang mumpuni.
Keempat, kebijakan insentif diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan penerimaan negara tanpa harus mengurangi minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan litbang. Kelima, kebijakan tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi otoritas dan juga penerima manfaat. (kaw)