Ilustrasi. Pekerja menyablon logo dan nama sekolah dasar pada masker pesanan sekolah yang baru dibuat di bengkel sablon dan konveksi Wayoik, Lubuk Alung, Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (18/6/2020). Sejumlah sekolah di daerah itu memesan masker seragam khusus pelajar menyambut tahun ajaran baru dan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.
Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 30 September 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020.
“Kepada WPDN yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Jumat (19/6/2020).
Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Alat kesehatan tersebut meliputi masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT dalam beleid ini adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Namun, dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat mengubah rincian alat kesehatan dan PKRT berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alat kesehatan dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas tambahan tambahan pengurangan penghasilan neto ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% itu dihitung dari biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Selain itu, biaya yang dapat menjadi tambahan pengurangan penghasilan neto ini harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya tersebut dikeluarkan. Jika terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Rincian dan contoh perhitungan akan diulas pada artikel lain. Adapun peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 10 Juni 2020. Simak pula artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)