PERPRES 64/2020

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati
Jumat, 15 Mei 2020 | 10.16 WIB
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sebagai upaya menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran tersebut juga memperhatikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Yang dibatalkan ya tetep kita restore, tetep sama. Untuk yang kelas III dia tetep saja tidak naik. Jadi, kita menghormati yang disampaikan [MA],” katanya, Kamis (14/5/2020).

Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp25.500 menjadi Rp42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500.

Sri Mulyani menilai kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Pemerintah berhadapan dengan kondisi di satu sisi membantu kelompok rentan, tapi di sisi lain BPJS harus sustainable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakit] seperti yang terjadi selama ini, lama-lama enggak akan ada services pada masyarakat juga," katanya.

Adapun pada kelas I dan II, ada kenaikan dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan Rp51.000 menjadi Rp100.000. Sri Mulyani menilai peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II sebagai kelompok mampu yang sanggup membayar kenaikan iuran kepesertaan.

"Nanti kalau orang-orang bilang 'Saya kelas II sama kelas I naik', ya kalau tidak kuat di kelas II dan kelas I, turun saja ke kelas III, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.