Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang masih belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. DJP mengimbau agar wajib pajak tersebut segera melaporkan SPT tahunan meskipun sudah lewat dari batas akhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tetap memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan secara elektronik (online) kepada wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT tahunan.
"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya,” kata Hestu, seperti dikutip pada Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, dengan jumlah SPT yang masuk mencapai 10,3 juta per 1 Mei 2020, kepatuhan formal mencapai 65%. Dengan demikian, otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.
Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan seitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.
Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
Pembayaran sanksi administrasi berupa denda dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP. Simak artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’. (kaw)