JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali merevisi ketentuan soal tata cara pelunasan cukai.
DJBC menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025 sebagai revisi ketiga PER-24/BC/2018. Revisi dilakukan antara lain untuk meningkatkan pelayanan pita cukai dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2025, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Tidak banyak yang berubah dari penerbitan PER-10/BC/2025. Melalui peraturan ini, DJBC hanya menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16 PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-9/BC/2024, yakni Pasal 15A.
Pasal 15A menyatakan terhadap pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik, dapat dikenakan pembatasan berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S). SAC-S merupakan sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
Pembatasan tersebut dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko, ditentukan oleh namun tidak terbatas pada profil risiko perusahaan; kapasitas produksi; riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau hasil analisis dan/atau pemeriksaan terhadap pengusaha pabrik.
Pada saat PER-10/BC/2025 ini berlaku, dalam hal SAC-S belum diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C tetap menggunakan PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-9/BC/2024. Adapun dalam hal SAC-S sudah diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C menggunakan perdirjen ini.
PER-10/BC/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama pada 29 Agustus 2025. (dik)