JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Revisi atas UU BUMN turut memuat klausul khusus terkait perlakuan pajak atas yang melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, holding operasional, holding investasi, serta pihak ketiga.
"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini ketika membacakan laporan komisinya dalam rapat paripurna DPR.
Secara terperinci, pemerintah melalui PP akan menyiapkan perlakuan pajak khusus atas transaksi yang melibat BPI Danantara, holding investasi, holding operasional, serta entitas-entitas yang dimilikinya.
Perlakuan pajak khusus juga disiapkan atas transaksi oleh pihak ketiga dengan BPI Danantara, holding investasi, holding operasional, serta entitas yang dimilikinya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pun mengatakan revisi UU BUMN telah dibahas secara intensif pada tingkat I dan siap disetujui sebagai undang-undang.
Rini mengatakan revisi atas UU BUMN diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peranan BUMN dalam perekonomian nasional.
"Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menunjukkan adanya upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator, meningkatkan transparansi, serta mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN," ujar Rini. (dik)