JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kode billing hanya berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
Apabila wajib pajak tidak membayarkannya pada jangka waktu tersebut maka kode billing akan kedaluwarsa. Dalam konteks ini, wajib pajak perlu membuat kembali kode billing apabila kode billing sebelumnya telah kedaluwarsa
“Kode billing berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang,” jelas DJP dalam Coretaxpedia, dikutip pada Senin (29/9/2025).
DJP menyebut apabila kode billing dihasilkan dari proses pelaporan SPT maka posisi SPT akan berubah dari status “SPT Menunggu Pembayaran” menjadi ”Konsep SPT". Selanjutnya, wajib pajak dapat kembali membuat kode billing dari konsep SPT tersebut.
Seperti diketahui, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.
Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draf SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. (dik)