JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menyatakan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 yang sudah dinyatakan lulus diminta untuk mengecek kembali data dirinya.
Data diri dimaksud antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan foto. Bila terdapat ketidaksesuaian, peserta perlu memperbaiki data diri.
"Apabila ada data yang belum sesuai, silakan untuk menyampaikan data perbaikan melalui formulir s.kemenkeu.go.id/perbaikandatapeserta paling lambat 8 September 2025," sebut KP3SKP melalui channel WhatsApp resminya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Data diri bisa dicek aplikasi pendaftaran, yakni bppk.kemenkeu.go.id/uskp. Sebagai informasi, USKP periode II/2025 telah diselenggarakan pada 19 Agustus hingga 21 Agustus 2025. USKP kali ini diselenggarakan untuk peserta baru tingkat A dan tingkat B.
Dari total 1.999 peserta USKP tingkat A, hanya 417 yang dinyatakan lulus. Dari total 700 peserta tingkat B, hanya 38 yang dinyatakan lulus.
Peserta yang dinyatakan mengulang berkesempatan untuk mengulang mata ujian pada USKP periode berikutnya, sedangkan peserta yang tidak lulus dapat mengikuti USKP periode berikutnya sebagai peserta baru.
Lebih lanjut, terdapat 97 peserta USKP tingkat A dan 4 peserta USKP tingkat B yang dikenakan penalti karena tidak menghadiri seluruh mata ujian tanpa penjelasan yang memadai. Penalti dimaksud adalah larangan untuk mengikuti selama 3 periode berikutnya.
Terakhir, terdapat 8 peserta USKP tingkat A yang dibatalkan status kepesertaan ujiannya dalam ujian periode kali ini.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tulis KP3SKP dalam pengumumannya. (rig)