BELANJA PERPAJAKAN

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp530 Triliun

Muhamad Wildan
Senin, 18 Agustus 2025 | 10.30 WIB
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp530 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada tahun ini akan mencapai Rp530,3 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi awal senilai Rp445,5 triliun.

Bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2024 yang senilai Rp400,1 triliun, belanja perpajakan pada tahun ini bertumbuh sebesar 32,5%.

"Nilai belanja perpajakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Senin (18/8/2025).

Belanja perpajakan pada 2025 terdiri atas belanja PPN dan PPnBM senilai Rp343,3 triliun, belanja PPh senilai Rp150,3 triliun, serta belanja bea masuk dan cukai senilai Rp36,2 triliun.

Bila diperinci secara sektoral, pemerintah mencatat belanja perpajakan lebih banyak dinikmati oleh 3 sektor utama, yakni industri pengolahan; pertanian, kelautan, dan perikanan; serta perdagangan. Belanja perpajakan pada sektor industri pengolahan pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp137,2 triliun.

Adapun belanja perpajakan pada sektor pertanian, kelautan, dan perikanan mencapai Rp60,5 triliun, sedangkan belanja perpajakan pada sektor perdagangan mencapai Rp55,3 triliun.

Sebagai informasi, belanja perpajakan atau tax expenditure adalah ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax) yang memiliki relevansi tujuan yang jelas, menyasar pada kelompok atau individu tertentu, dan memengaruhi jumlah penerimaan pajak.

Belanja perpajakan bisa berupa pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, atau kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
DWIJO HARTONO
baru saja
Apakah sertifikasi pajak ini sama dengan USKP / BKP jika lolos ijian USKP A B dan C .