Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) pada faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur desktop akan disesuaikan secara otomatis.
Dalam hal PKP membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop, NSFP akan disesuaikan dengan cara menambahkan angka 9 pada digit ke-5.
"NSFP pada coretax DJP akan terdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-faktur client desktop," tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Penyesuaian diperlukan mengingat NSFP pada e-faktur desktop memiliki format 16 digit, sedangkan NSFP yang di-generate secara otomatis oleh coretax administration system memiliki format 17 digit.
Sebagai informasi, hampir semua PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu sehingga berhak membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07.
Data faktur pajak yang dibuat oleh PKP melalui e-faktur desktop akan dimigrasikan ke akun coretax milik PKP selambat-lambatnya 2 hari setelah penerbitan faktur pajak melalui e-faktur.
Perlu dicatat, e-faktur desktop hanya bisa dipakai untuk membuat faktur pajak dan mengganti faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur desktop. Urusan administrasi lainnya seperti retur, pembatalan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN tetap dilaksanakan melalui coretax. (rig)