CORETAX SYSTEM

Buat Faktur Pajak Lewat e-Faktur, NSFP Bakal Disesuaikan Otomatis

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Februari 2025 | 12.00 WIB
Buat Faktur Pajak Lewat e-Faktur, NSFP Bakal Disesuaikan Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) pada faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur desktop akan disesuaikan secara otomatis.

Dalam hal PKP membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop, NSFP akan disesuaikan dengan cara menambahkan angka 9 pada digit ke-5.

"NSFP pada coretax DJP akan terdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-faktur client desktop," tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Penyesuaian diperlukan mengingat NSFP pada e-faktur desktop memiliki format 16 digit, sedangkan NSFP yang di-generate secara otomatis oleh coretax administration system memiliki format 17 digit.

Sebagai informasi, hampir semua PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu sehingga berhak membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07.

Data faktur pajak yang dibuat oleh PKP melalui e-faktur desktop akan dimigrasikan ke akun coretax milik PKP selambat-lambatnya 2 hari setelah penerbitan faktur pajak melalui e-faktur.

Perlu dicatat, e-faktur desktop hanya bisa dipakai untuk membuat faktur pajak dan mengganti faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur desktop. Urusan administrasi lainnya seperti retur, pembatalan faktur pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPN tetap dilaksanakan melalui coretax. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.