CORETAX SYSTEM

Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 November 2024 | 10.00 WIB
Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Sebagian dari Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan dalam faktur pajak keluaran.

Dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, pencantuman kode barang/jasa tidaklah bersifat wajib.

"Code: diisi dengan kode barang/jasa 6 digit. Tidak wajib diisi, akan tetapi jika diisi harus sesuai referensi," tulis DJP dalam Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Dalam hal PKP hendak membuat faktur pajak keluaran dengan mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan, ada lebih dari 1.900 kode barang/jasa berformat 6 digit yang harus diperhatikan oleh PKP bersangkutan.

Secara umum, data dan informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak keluaran era coretax telah diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Informasi yang harus dicantumkan antara lain, nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penyerahan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis barang atau jasa; harga jual barang atau jasa; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur; dan tanda tangan.

Faktur penjualan yang diterbitkan PKP termasuk dalam pengertian faktur pajak bila mencantumkan keterangan yang dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) PMK 81/2024, diunggah menggunakan modul dalam portal wajib pajak, dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Seperti diketahui, coretax akan digunakan oleh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun depan. Regulasi-regulasi pajak yang terdampak oleh hadirnya coretax telah disesuaikan melalui PMK 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pada era coretax, wajib pajak berkewajiban untuk mengimpor data menggunakan file berformat XML, bukan CSV ataupun PDF. Template XML serta converter dari excel ke XML sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.