Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 81/2024, kerja sama dengan ILAP tersebut untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Pajak (DJP).
“Kerja sama … dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Adapun kerja sama itu dapat berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; pemberian konfirmasi status wajib pajak; penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik; serta penyelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.
“Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 81/2024.
Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)