Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jika pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak standar, bukan digunggung.
Dalam Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan penjual pedagang eceran tidak ditentukan oleh klasifikasi lapangan usaha (KLU). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3), PKP pedagang eceran merupakan PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli dan/atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Konsekuensinya, apabila PKP merupakan pedagang eceran namun pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir di atas secara kumulatif, maka PKP pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak bukan faktur pajak eceran (digunggung),” tulis Kemenkeu.
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, ada 2 syarat kumulatif konsumen akhir. Pertama, pembeli dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak bukan faktur pajak eceran, sambung Kemenkeu, identitas pembeli orang pribadi bukan konsumen akhir harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada kolom NPWP Lawan Transaksi.
“Pengisian NIK tidak dilakukan dengan mengisi NPWP lawan transaksi 000,” imbuh Kemenkeu.
Sejak diluncurkannya e-faktur 4.0, NPWP pembeli 000 hanya dapat digunakan jika lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaimana diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Simak ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini’. (kaw)