ADMINISTRASI PAJAK

NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Agustus 2024 | 17.43 WIB
NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang penggunaan NPWP 000 pembeli dalam pembuatan faktur pajak.

Contact center DJP Kring Pajak mengatakan sejak e-faktur 4.0 diimplementasikan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 tidak dapat digunakan untuk lawan transaksi yang merupakan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

“Sejak e-faktur 4.0, NPWP Pembeli 000 hanya dapat digunakan jika lawan transaksi adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) dan bukan subjek pajak sebagaimana diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang merupakan SPLN antara lain:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; serta
  • warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak adalah:

  • kantor perwakilan negara asing;
  • pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; serta
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Otoritas menegaskan apabila lawan transaksi merupakan orang pribadi SPDN yang tidak memiliki NPWP, identitas yang dicantumkan adalah NIK. Aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi pengisian faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.

“Apabila lawan transaksi adalah orang pribadi dalam negeri yang tidak mempunyai NPWP maka pada kolom NPWP pembeli diisi dengan NIK dan Nama Pembeli diisi dengan nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk),” imbuh Kring Pajak.

Dengan mengisi NIK, sambung Kring Pajak, sistem akan secara otomatis melakukan validasi. Adapun validasi otomatis mengenai NIK yang telah padan dilakukan ketika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.

Adapun faktur pajak berbentuk elektronik wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.