Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Apabila terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima jasa kena pajak (JKP).
“Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010 dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Berdasarkan pasal 3 ayat (3), nota pembatalan tersebut harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Selain itu, nota pembatalan juga harus mencantumkan data atau keterangan tertentu.
Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:
Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010
Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu: lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.
Jika penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat penerima jasa terdaftar. (rig)