Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tidak bisa serta merta dihilangkan seiring dengan hadirnya coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Kewajiban tersebut tidak bisa serta merta dihapus karena adanya coretax.
"KUP bilang bahwa setiap wajib pajak yang memiliki NPWP harus menyampaikan SPT secara benar, jelas, dan lengkap. Jadi, coretax tidak bisa meniadakan [kewajiban] itu. Itu karena diaturnya undang-undang," katanya, dikutip pada Minggu (28/7/2024).
Dengan coretax, lanjut Dwi, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa terisi secara otomatis atau prepopulated. Meski begitu, isian tersebut perlu dicek dan SPT Tahunan harus dilaporkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
"Tetap harus dilihat lagi ini benar apa tidak, lalu klik send untuk menyampaikan SPT," ujarnya.
Dalam Pasal 3 ayat (8) UU KUP, diatur bahwa wajib pajak tertentu bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Pengecualian tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (8) UU KUP, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Contoh, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan punya NPWP.
Dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 jika penghasilan neto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.
"Pengaturan wajib pajak yang tidak wajib SPT akan diperjelas, intinya itu. Tetapi bukan berarti akan ada wajib pajak tertentu yang berbeda dari sekarang. Pengaturannya akan lebih diperjelas," tutur Dwi. (rig)