Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Skema prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
“[Hal tersebut] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dwi mengatakan prepopulated bukanlah cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated digunakan dalam metode pengisian SPT Tahunan yang memudahkan wajib pajak.
Kemudahan itu muncul karena data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, sambung Dwi, wajib pajak tinggal mengonfirmasikan kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Dwi mengatakan skema prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, cakupannya baru terbatas pada bukti potong 1721-A-1 dan 1721-A-2. Ke depan, cakupan bukti potong yang memuat skema prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.
“Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi. Simak ulasan mengenai CTAS di sini.
Dwi mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan pasal ini, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif - yaitu apabila telah mencapai usia dewasa - dan syarat objektif - yaitu apabila sudah memiliki penghasilan - , sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” imbuh Dwi. (kaw)