Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan family office untuk mendorong orang-orang kaya global mau menempatkan kekayaannya di Indonesia, termasuk dari sisi perpajakannya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajak di family office. Menurutnya, investor harus memenuhi beberapa kriteria untuk menikmati insentif pajak tersebut.
"Sebenarnya mengenai insentif pajak yang diberikan, dia juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di dalam kita," katanya, Senin (22/7/2024).
Luhut menuturkan pemerintah telah mempelajari praktik kebijakan family office di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Hasil dari kunjungan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Uni Emirat Arab dipilih sebagai benchmark mengingat pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada 2020 juga disebabkan adanya asistensi dari negara tersebut. Simak kumpulan artikel mengenai family office dalam fokus Menyisir Aspek Pajak dari Pembentukan Family Office.
Luhut menjelaskan pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi family office. Selain nilai investasi, aspek yang turut diatur ialah jumlah pegawai minimum pada sebuah family office.
"Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap family office di berbagai negara. Terlebih, terdapat beberapa negara yang tercatat sukses membentuk family office, tetapi ada pula yang gagal.
Mengenai insentif pajak, lanjutnya, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Fasilitas pajak secara komprehensif bahkan sudah diberikan untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan mengenai pemberian insentif dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (rig)