ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juli 2024 | 19.30 WIB
Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan kesalahan penginputan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tidak dapat diperbaiki dengan faktur pajak pengganti.

Kring Pajak menjelaskan solusi yang dapat ditempuh wajib pajak ialah dengan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Tata cara pembatalan faktur pajak dapat dilihat ketentuannya dalam Lampiran huruf K PER-03/PJ/2022.

“Dalam hal terdapat kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak maka tidak bisa dibuat faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan melakukan pembatalan faktur pajak tersebut,” jelas Kring Pajak dikutip dari media sosial, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, wajib pajak membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksi yang benar sesuai dengan ketentuan. Adapun tanggal faktur pajak tersebut ialah tanggal ketika faktur pajak dibuat atau direkam pada aplikasi, tidak bisa dengan mekanisme back date (tanggal mundur).

Lebih lanjut, dalam hal SPT Normal sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT tersebut. Sebagai informasi, pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP.

Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sebagai informasi, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Salah satu persyaratan itu adalah keterangan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). Identitas itu mencakup nama, alamat, serta NPWP/NIK/paspor.

“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.